Kediri, 5 Februari 2025

Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 6/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Arjun Vindianto dkk. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan tambahan bukti dari Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 365 Ayat (2) Angka 2 KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena tindakan pencurian di Alfamart kel.Ngronggo Kota Kediri yang disertai dengan ancaman kekerasan. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Novi Nuradhayanty, S.H., M.H., Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Mirayati Botto, S.Kom., S.H., M.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0